Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan HAM Amerika Serikat Sorot Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Kompas.com - 16/04/2022, 11:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat baru-baru ini menerbitkan laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoritarianisme di sejumlah negara.

Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot dalam laporan yang berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" tersebut.

Kasus yang menjadi perhatian adalah pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Diketahui, Lili disebut bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam menangani kasus beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.

“Pada 30 Agustus, Dewan Pengawas Komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial,” tulis laporan tersebut.

Baca juga: Kabareskrim Nilai Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB Harusnya Dilindungi

Laporan yang sama menyebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK mengungkapkan Lili telah berhubungan secara tidak etis dengan Syahrial demi keuntungan pribadinya. Kemudian disebutkan juga soal sanksi yang diberikan kepada Lili.

“Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi demi keuntungan pribadinya, dan dengan demikian memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut".

Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan komunikasi tidak pantas dengan pihak yang berpekara di KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Ia diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com