Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat Nilai Lili Pintauli Tak Paham Integritas sebagai Nilai Dasar di KPK

Kompas.com - 14/04/2022, 22:09 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak memahami integritas sebagai nilai dasar KPK.

Hal itu, disampaikan Zaenur menanggapi adanya laporan terbaru dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Berulang kali dilaporkan soal pelanggaran etik menunjukan bahwa ada seorang pimpinan KPK yang tidak memahami nilai dasar di KPK, yaitu nilai integritas," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

"Saya sudah katakan berkali-kali yang bersangkutan (Lili Pintauli) tidak layak menjadi pimpinan KPK," ucap dia.

Baca juga: Setelah Reses, Komisi III Bakal Panggil KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli

Zaenur menilai, dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Lili Pintauli semakin mempertegas bahwa Komisioner Lembaga Antirasuah itu tidak memiliki integritas yang baik.

Padahal, dalam peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, ada kewajiban bagi insan KPK untuk menolak gratifikasi.

Akan tetapi, kata Zaenur, jika gratifikasi itu tidak dapat ditolak maka penerimaan tersebut harus dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari.

"Tetapikan sepertinya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, itu semakin menunjukan bahwa memang nilai integritas itu tidak ada pada dirinya ya," kata Zaenur.

"Bukan merupakan satu nilai yang terinternalisasi dalam diri yang bersangkutan sampai-sampai nilai dasar KPK berupa integritas tersebut berulangkali diduga dilanggar," ucap dia.

Lili tak sekali berurusan dengan dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dilaporkan oleh empat eks pegawai KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Lili Pintauli, Komisi III Akan Tanya ke KPK dan Dewas

Sebab, dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili menampik telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Padahal, dalam sidang etik Dewas KPK Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada tahun lalu itu, Dewas menghukum Lili dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com