JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 58 miliar ke kas negara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan itu merupakan uang pengganti dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Werdana atau Wawan.
“Upaya asset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp 36,7 miliar, selain itu ada kesadaran pribadi dari terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 21,4 miliar,” papar Ali dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: KPK Jebloskan Wawan Ke Lapas Sukamiskin Terkait Kasus Suap Kalapas
Ali menuturkan, salah satu mekanisme pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dilakukan dengan menagih uang pengganti.
“Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara maksimal,” sebutnya.
Diketahui Wawan merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Baca juga: KPK Lelang 2 Bidang Lahan dan Bangunan Milik Wawan di Jakarta Selatan
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Banten APBD Tahun Anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara Rp 79,7 miliar.
Wawan juga terbukti melakukan korupsi alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD 2012 dengan kerugian negara Rp 14,5 miliar.
Pada 19 Juli 2021, Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis Wawan dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.