Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Optimalkan Penanganan TPPU untuk Optimalkan Perampasan Aset Hasil Korupsi

Kompas.com - 08/04/2022, 16:28 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoptimalkan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna melakukan perampasan aset hasil korupsi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, sejak tahun 2019, lembaga antirasuah itu telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan TPPU.

“Sebab KPK sering menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsi,” tutur Ali dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: KPK Setorkan Barang Bukti Korupsi Edhy Prabowo ke Negara Senilai Rp 72 Miliar

Adapun 11 penyidikan TPPU itu dilakukan antara lain dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, penerimaan gratifikasi terkait jasa konsultasi bisnis asuransi oli dan gas di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Kemudian, perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Banjarnegara, lelang jabatan di Kabupaten Bekasi, pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) serta penerimaan hadiah di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Ali menjelaskan, fokus KPK membongkar TPPU juga karena informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut korupsi merupakan pidana asal paling sering yang menjadi penyebab pencucian uang.

Asset recovery merupakan dampak penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK, selain pemberian efek jera pada pelakunya,” kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Jaksa yang Diberi Sanksi karena Selingkuh

Terakhir, Ali mengungkapkan selama tahun 2021, hasil asset recovery penanganan tindak pidana korupsi mencapai Rp 419,9 miliar.

“Ini masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui denda, uang pengganti, rampasan dan juga penetapan status penggunaan serta hibah,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com