Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang 2 Bidang Lahan dan Bangunan Milik Wawan di Jakarta Selatan

Kompas.com - 03/04/2022, 09:51 WIB
Irfan Kamil,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi (KPK) bakal melelang barang hasil rampasan negara berupa dua bidang lahan dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Seperti diketahui, adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Rujukan Banten dalam APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012.

Total kerugian negara mencapai Rp 79,78 miliar.

"2 (dua) bidang tanah dalam 1 hamparan beserta bangunan di atasnya sesuai dengan SHM Nomor 705 dengan luas tanah 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) dan SHM Nomor 2185 dengan luas tanah 104 M2 (seratus empat meter persegi) yang beralamat di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, atas nama Yuni Astuti," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Amien Rais Ingatkan Jokowi dan Luhut untuk Letakkan Jabatan pada Oktober 2024

"Dengan luas tanah keseluruhan 244 (dua ratus empat puluh empat meter) dengan harga limit Rp 11.584.335.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000.000," lanjutnya.

Lelang itu akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkcrah.

Jadwal pelelangan jatuh pada Selasa (26/4/2022), pukul 10.15 (WIB), dan lelang dilakukan dengan metode penawaran Closed Bidding.

Lelang juga dapat dilakukan dengan mengakses www.lelang.go.id yang memiliki batas akhir penawaran di hari yang sama. Sedangkan penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Baca juga: Jokowi: Alhamdulillah, Ramadhan Tahun Ini Bisa Tarawih Berjemaah di Masjid

Pelunasan harga lelang dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.

Wawan kini tengah menjalani pidana dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 94,317 miliar.

Wawan bersama Ratu Atut melakukan korupsi pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012.

Kemudian Wawan juga dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2021, sejumlah Rp 14,52 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com