Melalui hak angket tersebut, imbuh Jazuli, Fraksi PKS ingin mengetahui secara jelas persoalan minyak goreng.
Persoalan salah satu barang kebutuhan pokok itu dinilai perlu jelas alasan penyebab hingga solusi mengurainya.
"Tidak hanya cukup mengatakan ini ada mafia, itu ada mafia, tapi siapa mafianya ini?," ucapnya.
Baca juga: Saat Megawati Bicara soal Minyak Goreng: Heran Ibu-ibu Antre hingga Sarankan Rebus Makanan
Ia menegaskan, pemerintah perlu menyelesaikan persoalan minyak goreng, bahkan menindak mafia tersebut jika benar terbukti.
Jazuli mengingatkan bahwa ada aturan hukum pidana yang dapat menjerat mafia-mafia itu.
"Jangan dibiarkan mereka itu (mafia) melenggang-lenggang di atas penderitaan rakyat," pungkasnya.
Diketahui bersama, hingga kini persoalan melambung harga dan langkanya minyak goreng masih terjadi.
Baca juga: Stok Minyak Goreng Melimpah Usai HET Dicabut, Pengamat: Tidak Usah “Panic Buying”
Berkaitan dengan itu, pemerintah telah resmi mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Mendag Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).
Sementara itu, pemerintah masih menetapkan HET minyak goreng eceran di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.