“Namun itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK,” tuturnya.
Baca juga: ICW Nilai Perkom KPK Terbaru Sengaja Diselundupkan untuk Jegal Eks Pegawai
“Maka tahun 2023 nanti pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK,” jelasnya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap memiliki keyakinan yang sama bahwa cara untuk membuat dirinya dan eks pegawai lembaga antirasuah lain bisa kembali adalah dengan mencabut aturan tersebut.
Yudi menilai pimpinan KPK yang baru bisa dengan mudah mencabut Perkom itu. Toh, lanjutnya, kepemimpinan KPK saat ini akan segera berakhir pada tahun 2023.
Ia menerangkan sebanyak 44 eks pegawai KPK yang saat ini telah bergabung sebagai ASN Polri sedang fokus mengawasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca juga: Eks Ketua WP KPK: Pimpinan Berikutnya Bisa Cabut dengan Mudah Perkom 1 Tahun 2022
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan tak heran dengan keberadaan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu.
Ia menegaskan kemunculan aturan ini justru semakin mengonfirmasi bahwa pegawai berintegritas di KPK memang disingkirkan dengan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN.
“Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK,” ungkapnya.
Baca juga: Eks Pegawai KPK di Polri Tak Bisa Ditugaskan ke KPK, Novel: Seperti Takut Ada Skandal Terbongkar
Novel menduga munculnya Perkom itu seperti menunjukan bahwa ada ketakutan dari Pimpinan KPK jika eks pegawai kembali bergabung.
“Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.