Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Perkom KPK Terbaru Sengaja Diselundupkan untuk Jegal Eks Pegawai

Kompas.com - 11/02/2022, 17:31 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja dibuat untuk menjegal eks pegawai kembali ke kantor komisi antirasuah itu.

“ICW menduga Pasal 11 Ayat (1) huruf b Perkom No 1 Tahun 2022 sengaja diselundupkan oleh Pimpinan KPK untuk menjegal eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” papar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Eks Pegawai KPK di Polri Tak Bisa Ditugaskan ke KPK, Novel: Seperti Takut Ada Skandal Terbongkar

Adapun dalam Pasal 3 Ayat (2) Perkom tersebut menyatakan terkait penguasan tugas dan fungsi organisasi, KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri.

Namun dalam memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, ASN dan anggota Polri itu wajib mengikuti seleksi dengan syarat yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Perkom No 1 Tahun 2022 itu.

Baca juga: Firli Terbitkan Peraturan: KPK Tidak Terima Pegawai yang Pernah Dipecat

Di mana dari empat syarat ada, secara khusus pada Pasal 11 Ayat (1) huruf b dikatakan bahwa para pihak yang akan bergabung dengan KPK itu sebelumnya tidak boleh diberhentikan dari intansinya seperti ASN, TNI, Polri, pegawai komisi atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Kurnia mengatakan jalan satu-satunya untuk mengembalikan para eks pegawai yang diberhentikan melalui TWK adalah merevisi isi Perkom tersebut.

Namun di sisi lain Kurnia pesimis upaya itu bisa dilakukan.

“Itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK,” kata dia.

“Maka tahun 2023 nanti pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK,” sambungnya.

Baca juga: Atur Kepegawaian, KPK Resmi Terbitkan Perkom 1 Tahun 2022

Terakhir, Kurnia mengingatkan, pemberhentian eks pegawai KPK dengan menggunakan TWK itu bermasalah.

“Sebab proses penyelenggaraannya TWK terbukti melanggar HAM dan maladministrasi,” ujar dia.

Diketahui terdapat 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena dinilai tak lolos pelaksanaan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.

Kemudian sebanyak 44 eks pegawai tersebut dilantik menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2021 lalu.

Beberapa mantan pegawai KPK yang bergabung dengan Polri saat ini adalah Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha sampai Giri Supradiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com