Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Terbitkan Peraturan: KPK Tidak Terima Pegawai yang Pernah Dipecat

Kompas.com - 11/02/2022, 14:09 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun Perkom itu dibuat setelah pegawai KPK telah beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Perkom ini telah ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan di Jakarta pada 27 Januari 2022.

Keberadaan perkom itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Hari Pertama Kerja Jadi ASN Polri, Novel Baswedan: Kami Ditugaskan Cegah Tindak Pidana Korupsi

Dalam beleid tersebut, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pegawai Komisi terdiri atas ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Terkait penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan sebagaimana Pasal 3 Ayat (2).

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, ASN dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) yang berbunyi:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan

d. dinyatakan lulus seleksi.

Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Kini Resmi Jadi ASN Polri

Dengan syarat yang diatur tersebut, artinya mantan pegawai KPK yang telah diberhentikan dengan hormat usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tak bisa lagi bergabung dengan lembaga antirasuah tersebut.

Untuk diketahui, Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi dilantik oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai ASN Polri pada Kamis (9/12/2021).

Adapun 44 orang ini merupakan bagian dari 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menjadi ASN KPK.

Baca juga: Tak Diundang Pelantikan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Pimpinan KPK: Mereka Orang Bebas..

Mereka menerima tawaran untuk menjadi ASN Polri dan telah mengikuti seleksi kompetensi pada 7 Desember 2021.

Beberapa eks pegawai yang menyatakan kesediaan bergabung ASN Polri yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha, hingga Giri Supradiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com