Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkom tentang Eks Pegawai KPK Dinilai Bisa Dicabut jika Kepemimpinan Berganti

Kompas.com - 11/02/2022, 22:40 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Peraturan Komisi (Perkom) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2022 bisa berubah ketika tonggak kepemimpinan berganti.

Adapun Perkom tersebut mengatur tentang kepegawaian KPK.

Dalam Pasal 11 huruf b Perkom tersebut terdapat ketentuan bahwa pegawai yang pernah diberhentikan secara hormat di ASN, TNI, Polri dan diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta tidak dapat bergabung dengan KPK.

Baca juga: Eks Ketua WP KPK: Pimpinan Berikutnya Bisa Cabut dengan Mudah Perkom 1 Tahun 2022

“Jadi ini peraturan yang sebenarnya mengikat saat berlaku, dan itu saya yakin bersamaan dengan periode pimpinan. Sejak pimpinan yang berganti nanti pasti bikin (aturan) baru lagi,” tutur Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Boyamin mengatakan, keluarnya Perkom ini bisa memunculkan pandangan adanya sentimen antara Firli dan para eks pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Biarkanlah Pak Firli dengan segala kemampuan dan kekurangan dan kelebihan menyelesaikan dengan tugas ini,” katanya.

“Meski pun saya ragu apakah Pak Firli ini nanti akan mampu menyelesaikan tugasnya dengan excellent, karena dua tahun ini saja sudah banyak masalah, apalagi ditambah ini kesan membenci Novel itu jadi ada,” papar Boyamin.

Boyamin menyayangkan sikap Pimpinan KPK terkait keluarnya Perkom tersebut.

Baca juga: ICW Nilai Perkom KPK Terbaru Sengaja Diselundupkan untuk Jegal Eks Pegawai

Dalam pandangannya, hal itu menunjukan sikap para Pimpinan KPK yang tidak dewasa.

“Padahal pimpinan itu harusnya dewasa, saya jadi menyayangkan dan mengecam sikap Pak Firli yang menurut saya berlebihan ini,” pungkasnya.

Diketahui 57 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos TWK sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi ASN.

Tes tersebut menjadi polemik dan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Baca juga: Firli Terbitkan Peraturan: KPK Tidak Terima Pegawai yang Pernah Dipecat

Bahkan Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran HAM pada penyelenggaraan tes itu.

Sementara itu TWK tersebut juga disebut maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Pasca polemik tersebut 44 orang eks pegawai KPK kemudian diangkat menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com