Salin Artikel

KPK yang Tak Mau Eks Pegawai Kembali...

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 27 Januari 2022.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menyebut Perkom itu dibuat karena aturan kepegawaian KPK yang lama sudah tak relevan semenjak munculnya revisi Undang-Undang KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sebab dalam UU KPK terbaru para pegawai KPK statusnya mesti dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cahya menerangkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 dibuat dengan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya,” kata Cahya pada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Adapun pada Pasal 11 Ayat (1) Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu disebutkan empat ketentuan untuk bergabung menjadi pegawai KPK sebagai berikut:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan,

d. dinyatakan lulus seleksi.

Namun sejumlah pihak mengkritik munculnya Perkom baru khususnya pada huruf b dalam Pasal 11 Ayat (1) tersebut

Diselundupkan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Pasal 11 Ayat (1) huruf b sengaja diselundupkan oleh Pimpinan KPK untuk menjegal eks pegawai yang diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) medio 2021 lalu.

Satu-satunya cara untuk mengembalikan eks pegawai itu bisa bergabung kembali ke KPK adalah dengan merevisi Perkom tersebut.

Namun Kurnia pesimistis hal itu bisa dilakukan selama Ketua KPK Firli Bahuri masih menjabat.

“Namun itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK,” tuturnya.

“Maka tahun 2023 nanti pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK,” jelasnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap memiliki keyakinan yang sama bahwa cara untuk membuat dirinya dan eks pegawai lembaga antirasuah lain bisa kembali adalah dengan mencabut aturan tersebut.

Yudi menilai pimpinan KPK yang baru bisa dengan mudah mencabut Perkom itu. Toh, lanjutnya, kepemimpinan KPK saat ini akan segera berakhir pada tahun 2023.

Ia menerangkan sebanyak 44 eks pegawai KPK yang saat ini telah bergabung sebagai ASN Polri sedang fokus mengawasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kuatkan dugaan penyingkiran

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan tak heran dengan keberadaan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu.

Ia menegaskan kemunculan aturan ini justru semakin mengonfirmasi bahwa pegawai berintegritas di KPK memang disingkirkan dengan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN.

“Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK,” ungkapnya.

Novel menduga munculnya Perkom itu seperti menunjukan bahwa ada ketakutan dari Pimpinan KPK jika eks pegawai kembali bergabung.

“Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu,” imbuh dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/12/07403891/kpk-yang-tak-mau-eks-pegawai-kembali

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke