Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK yang Tak Mau Eks Pegawai Kembali...

Kompas.com - 12/02/2022, 07:40 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peraturan baru tentang kepegawaian.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 27 Januari 2022.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menyebut Perkom itu dibuat karena aturan kepegawaian KPK yang lama sudah tak relevan semenjak munculnya revisi Undang-Undang KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sebab dalam UU KPK terbaru para pegawai KPK statusnya mesti dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cahya menerangkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 dibuat dengan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya,” kata Cahya pada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Firli Terbitkan Peraturan: KPK Tidak Terima Pegawai yang Pernah Dipecat

Adapun pada Pasal 11 Ayat (1) Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu disebutkan empat ketentuan untuk bergabung menjadi pegawai KPK sebagai berikut:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan,

d. dinyatakan lulus seleksi.

Namun sejumlah pihak mengkritik munculnya Perkom baru khususnya pada huruf b dalam Pasal 11 Ayat (1) tersebut

Diselundupkan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Pasal 11 Ayat (1) huruf b sengaja diselundupkan oleh Pimpinan KPK untuk menjegal eks pegawai yang diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) medio 2021 lalu.

Satu-satunya cara untuk mengembalikan eks pegawai itu bisa bergabung kembali ke KPK adalah dengan merevisi Perkom tersebut.

Namun Kurnia pesimistis hal itu bisa dilakukan selama Ketua KPK Firli Bahuri masih menjabat.

“Namun itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK,” tuturnya.

Baca juga: ICW Nilai Perkom KPK Terbaru Sengaja Diselundupkan untuk Jegal Eks Pegawai

“Maka tahun 2023 nanti pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK,” jelasnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap memiliki keyakinan yang sama bahwa cara untuk membuat dirinya dan eks pegawai lembaga antirasuah lain bisa kembali adalah dengan mencabut aturan tersebut.

Yudi menilai pimpinan KPK yang baru bisa dengan mudah mencabut Perkom itu. Toh, lanjutnya, kepemimpinan KPK saat ini akan segera berakhir pada tahun 2023.

Ia menerangkan sebanyak 44 eks pegawai KPK yang saat ini telah bergabung sebagai ASN Polri sedang fokus mengawasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca juga: Eks Ketua WP KPK: Pimpinan Berikutnya Bisa Cabut dengan Mudah Perkom 1 Tahun 2022

Kuatkan dugaan penyingkiran

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan tak heran dengan keberadaan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu.

Ia menegaskan kemunculan aturan ini justru semakin mengonfirmasi bahwa pegawai berintegritas di KPK memang disingkirkan dengan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN.

“Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK,” ungkapnya.

Baca juga: Eks Pegawai KPK di Polri Tak Bisa Ditugaskan ke KPK, Novel: Seperti Takut Ada Skandal Terbongkar

Novel menduga munculnya Perkom itu seperti menunjukan bahwa ada ketakutan dari Pimpinan KPK jika eks pegawai kembali bergabung.

“Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu,” imbuh dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com