Salin Artikel

ICW Nilai Perkom KPK Terbaru Sengaja Diselundupkan untuk Jegal Eks Pegawai

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja dibuat untuk menjegal eks pegawai kembali ke kantor komisi antirasuah itu.

“ICW menduga Pasal 11 Ayat (1) huruf b Perkom No 1 Tahun 2022 sengaja diselundupkan oleh Pimpinan KPK untuk menjegal eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” papar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (11/2/2022).

Adapun dalam Pasal 3 Ayat (2) Perkom tersebut menyatakan terkait penguasan tugas dan fungsi organisasi, KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri.

Namun dalam memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, ASN dan anggota Polri itu wajib mengikuti seleksi dengan syarat yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Perkom No 1 Tahun 2022 itu.

Di mana dari empat syarat ada, secara khusus pada Pasal 11 Ayat (1) huruf b dikatakan bahwa para pihak yang akan bergabung dengan KPK itu sebelumnya tidak boleh diberhentikan dari intansinya seperti ASN, TNI, Polri, pegawai komisi atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Kurnia mengatakan jalan satu-satunya untuk mengembalikan para eks pegawai yang diberhentikan melalui TWK adalah merevisi isi Perkom tersebut.

Namun di sisi lain Kurnia pesimis upaya itu bisa dilakukan.

“Itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK,” kata dia.

“Maka tahun 2023 nanti pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK,” sambungnya.

Terakhir, Kurnia mengingatkan, pemberhentian eks pegawai KPK dengan menggunakan TWK itu bermasalah.

“Sebab proses penyelenggaraannya TWK terbukti melanggar HAM dan maladministrasi,” ujar dia.

Diketahui terdapat 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena dinilai tak lolos pelaksanaan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.

Kemudian sebanyak 44 eks pegawai tersebut dilantik menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2021 lalu.

Beberapa mantan pegawai KPK yang bergabung dengan Polri saat ini adalah Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha sampai Giri Supradiono.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/17313841/icw-nilai-perkom-kpk-terbaru-sengaja-diselundupkan-untuk-jegal-eks-pegawai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke