JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya potongan uang dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas perintah wali kota nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Bekasi Dinar Faisal Badar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022)
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dugaan adanya perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot tanpa adanya kejelasan aturan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Meski Rp 200 Juta dari Pepen Sudah Dikembalikan Ketua DPRD Bekasi, KPK Tetap Usut Unsur Pidananya
Selain itu, Kepala Bapelitbangda Bekasi tersebut juga dikonfirmasi terkait dengan penganggaran untuk Polder 202.
Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kasus Wali Kota Pepen, KPK Sebut Banyak Hartanya yang Irasional
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi perpanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Pepen dibekuk dalam kegiatan tangkap tangan. Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022.
Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Advokat hingga Lurah Terkait Kasus Rahmat Effendi
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil tangkap tangan itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.