Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PKS Menolak Revisi UU PPP, Minta Tak Ada 'Penumpang Gelap' pada Metode Omnibus

Kompas.com - 08/02/2022, 10:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR meminta pendalaman dan menolak pembahasan lebih lanjut terhadap revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Mulyanto menilai, revisi UU PPP yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja sah-sah saja selama bersifat pasti, baku dan standar.

"Berkaitan dengan metode omnibus yang dimasukkan dalam revisi UU PPP tersebut, ini sah-sah saja diterapkan dalam penyederhanaan UU, menghilangkan tumpang tindih UU ataupun mempercepat proses pembentukan UU selama bersifat pasti, baku, dan standar," kata Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

"Sifat pasti, baku, dan standar itu yang ditekankan putusan MK terkait JR UU Omnibus Law Cipta Kerja," lanjutnya.

Baca juga: Baleg Setujui Revisi UU PPP, Akomodasi Metode Omnibus pada Pembentukan Undang-Undang

Untuk itu Fraksi PKS mengusulkan sejumlah prasyarat terkait penggunaan metode omnibus.

Pertama, metode ini hanya dapat digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pada satu topik khusus (klaster) tertentu saja.

Dia meminta, metode tersebut tidak melebar atau merambah ke topik-topik lain.

"Tidak boleh ada penumpang gelap yang sekedar untuk memanfaatkan kesempatan, sebagaimana yang terjadi saat pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja lalu. Pembatasan ini penting, agar kita tidak mengulang kesalahan sebelumnya," tegas Mulyanto.

Kedua, soal waktu pembahasan, diperlukan pengaturan tentang alokasi waktu yang memadai dalam penggunaan metode ini.

"Alokasi waktu tersebut sesuai secara proporsional dengan jumlah UU yang terdampak dari pembahasan dengan metode ini. Pengaturan ini penting, agar penyusunan perundangan tidak dilakukan secara ugal-ugalan dengan mengabaikan aspirasi publik," jelasnya.

Baca juga: Yasonna Harap Revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP Dibahas Secara Paralel

Mulyanto menegaskan bahwa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus harus melibatkan banyak partisipasi publik. Baik dari kalangan akademisi perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun masyarakat umum.

"Mobilisasi partisipasi publik ini dilakukan dengan memperhatikan sebaran penduduk di seluruh wilayah Indonesia," tambah dia.

Selain itu, Mulyanto juga menekankan agar naskah akademik revisi UU PPP dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas. Hal ini dalam rangka mengoptimalkan partisipasi publik.

Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR menyetujui draf revisi UU PPP dalam rapat pleno Senin (7/2/2022).

"Apakah draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan di tingkat berikutnya?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Senin.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Supratman sebagai tanda kesepakatan.

Dalam rapat tersebut, delapan dari sembilan fraksi menyetujui draf revisi UU PPP, hanya Fraksi PKS yang menolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com