JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mendukung revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Revisi tersebut merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Arsul mengatakan, UU PPP perlu direvisi agar mencakup mekanisme penyusunan undang-undang melalui metode omnibus law seperti yang diterapkan pada penyusunan UU Cipta Kerja.
"Perlu kita dorong juga Baleg (Badan legislatif) untuk memprioritaskan penyempurnaan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca juga: MK Perintahkan Pembentukan Landasan Hukum Terkait Omnibus Law
"Saya kira bukan mengubah, tetapi ini mnambahkan agar materi yang ada di Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu mencakup pembentukan peraturan perundangan dengan pendekatan omnibus," tutur dia.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menuturkan, UU PPP perlu direvisi karena ada sejumlah RUU yang akan dibahas melalui mekanisme omnibus law, misalnya RUU Ibu Kota Negara.
"Kalau kemudian tidak ditata undang-undang tentang peraturan perundangannya, nanti diuji formil lagi, nanti batal lagi. Nah ini kan jadi repot," kata dia.
Adapun usul untuk merevisi UU PPP disampaikan oleh anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo agar UU PPP mencantumkan ketentuan soal metode omnibus law.
Ia menilai bahwa permasalahan yang menjadi dasar putusan MK berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU PPP.
"Dalam amar keputusan itu juga ada disampaikan oleh hakim MK berkali-kali bahwa UU Cipta Kerja ini dianggap inkonstitusional karena kita tidak pernah mengenal namanya omnibus law di UU 12/2011," kata Firman.
Baca juga: Pakar Nilai Tidak Adil jika UU PPP Direvisi untuk Muluskan UU Cipta Kerja
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, dalam UU PPP, belum ada norma atau frasa yang mengatur tentang omnibus law.
Oleh karena itu, Firman menilai salah satu langkah awal yang tepat dilakukan DPR adalah mengajukan revisi UU PPP untuk memasukkan frasa omnibus law.
"Itu nanti akan kita normakan frasa omnibus law, artinya kalau sudah dimasukkan maka ini jadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.