JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.
Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan mengenai kenaikan level PPKM di beberapa wilayah tersebut melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Di dalam aturan itu dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di sekolah bisa dilakukan secara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca juga: Covid-19 Mulai Meningkat, Beberapa Daerah Hentikan PTM 100 Persen
Inmendagri menyebut, aturan praktik pembelajaran di satuan pendidikan berdasarkan pada Keputusan Bersama Mendikbud-Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Merujuk pada SKB 4 Menteri tersebut, sekolah di wilayah PPKM level 3 bisa menyelenggaran PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen.
Waktu kegiatan belajar-mengajar di sekolah pun dibatasi 4 jam pelajaran per hari.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Evaluasi PTM 50 Persen
Aturan tersebut berlaku bagi sekolah dengan capaian vaksinasi dua dosis pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen. Selain itu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota.
"Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis dua pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh," tulis SKB 4 menteri tersebut.
Kegiatan PTM terbatas bisa dihentikan sementara dan dialihkan menjadi PJJ selama 14 hari bila terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah.
Hal itu ditunjukkan dengan hasil surveilans epidemiologis yang menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfrimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.