JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN tetap dapat memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 8-14 Februari 2022.
Hal itu ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang terbit 7 Februari 2022.
Aturan rincinya berbunyi, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, untuk pintu masuk udara hanya melalui enam bandar udara (bandara)
Keenamnya yakni Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Kedua, PPLN yang masuk dari jalur laut dapat melalui provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Adapun pengaturan teknis terkait pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait.
Baca juga: Luhut: Pintu Masuk Bali Dibuka Kembali 4 Februari, untuk PPLN Non-PMI
Adapun berdasarkan Inmendagri Nomor 9 ada perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.
Lalu Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.