Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Surabaya Mengamuk Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK: Silakan Mau Teriak

Kompas.com - 21/01/2022, 05:44 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Sebelum kembali berbalik arah, Itong menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya. “Itu semua omong kosong,” katanya.

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 140 Juta dalam OTT di PN Surabaya, Tanda Jadi untuk Hakim Itong Urus Perkara

Adapun KPK menyita uang senilai Rp 140 juta sebagai barang bukti awal dalam OTT tersebut.

Uang itu diduga KPK merupakan uang muka yang diberikan Hendro kepada Itong untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP.

KPK menyebut Hendro dan PT SGP menyiapkan dana total Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara itu dari Pengadilan Negeri sampai ke tingkat MA.

Dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kesepakatan antara Itong dan Hendro dilakukan melalui perantara Hamdan sebagai panitera pengganti PN Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com