Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Surabaya Mengamuk Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK: Silakan Mau Teriak

Kompas.com - 21/01/2022, 05:44 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menganggap santai ekspresi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat saat ditetapkan sebagai tersangka.

Itong sempat emosional dan menyatakan penolakan saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Nawawi menegaskan, setiap pihak bebas mengekspresikan perasaannya.

“Bagi kami, silakan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak, mau apa,” sebutnya.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!

Nawawi menegaskan, KPK memiliki cukup bukti dalam menentukan status hukum seseorang.

“(Tapi) KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Nawawi.

Nawawi juga menjelaskan alasan KPK hanya menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) ini.

Ketiganya adalah Itong, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.

Adapun dua orang yang belum ditetapkan statusnya adalah sekretaris Hendro bernama Dewi, serta Direktur PT SGP Achmad Prihanto.

“Artinya, belum ada kecukupan bukti. Kami masih melihat pengembangan proses,” ucap Nawawi.

Baca juga: KPK: Upeti Rp 1,3 M Disiapkan untuk Hakim PN Surabaya sampai Hakim Agung Bubarkan PT SGP

Nawawi mengungkapkan, proses penyidikan akan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

“Yang kami tetapkan (sebagai tersangka) hari ini bukan akhir. Kami juga akan melakukan pengembangan pada tingkatan yang harus dilakukan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Itong berteriak saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus suap. Sang hakim yang sudah berjaket oranye "Tahanan KPK" itu langsung membalikkan badan.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol. 

Seorang petugas KPK tampak menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.

Sebelum kembali berbalik arah, Itong menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya. “Itu semua omong kosong,” katanya.

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 140 Juta dalam OTT di PN Surabaya, Tanda Jadi untuk Hakim Itong Urus Perkara

Adapun KPK menyita uang senilai Rp 140 juta sebagai barang bukti awal dalam OTT tersebut.

Uang itu diduga KPK merupakan uang muka yang diberikan Hendro kepada Itong untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP.

KPK menyebut Hendro dan PT SGP menyiapkan dana total Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara itu dari Pengadilan Negeri sampai ke tingkat MA.

Dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kesepakatan antara Itong dan Hendro dilakukan melalui perantara Hamdan sebagai panitera pengganti PN Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com