Salin Artikel

Hakim PN Surabaya Mengamuk Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK: Silakan Mau Teriak

Itong sempat emosional dan menyatakan penolakan saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Nawawi menegaskan, setiap pihak bebas mengekspresikan perasaannya.

“Bagi kami, silakan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak, mau apa,” sebutnya.

Nawawi menegaskan, KPK memiliki cukup bukti dalam menentukan status hukum seseorang.

“(Tapi) KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Nawawi.

Nawawi juga menjelaskan alasan KPK hanya menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) ini.

Ketiganya adalah Itong, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.

Adapun dua orang yang belum ditetapkan statusnya adalah sekretaris Hendro bernama Dewi, serta Direktur PT SGP Achmad Prihanto.

“Artinya, belum ada kecukupan bukti. Kami masih melihat pengembangan proses,” ucap Nawawi.

Nawawi mengungkapkan, proses penyidikan akan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

“Yang kami tetapkan (sebagai tersangka) hari ini bukan akhir. Kami juga akan melakukan pengembangan pada tingkatan yang harus dilakukan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Itong berteriak saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus suap. Sang hakim yang sudah berjaket oranye "Tahanan KPK" itu langsung membalikkan badan.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol. 

Seorang petugas KPK tampak menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.

Sebelum kembali berbalik arah, Itong menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya. “Itu semua omong kosong,” katanya.

Adapun KPK menyita uang senilai Rp 140 juta sebagai barang bukti awal dalam OTT tersebut.

Uang itu diduga KPK merupakan uang muka yang diberikan Hendro kepada Itong untuk mengurus perkara pembubaran PT SGP.

KPK menyebut Hendro dan PT SGP menyiapkan dana total Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara itu dari Pengadilan Negeri sampai ke tingkat MA.

Dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kesepakatan antara Itong dan Hendro dilakukan melalui perantara Hamdan sebagai panitera pengganti PN Surabaya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/05442001/hakim-pn-surabaya-mengamuk-ditetapkan-jadi-tersangka-kpk-silakan-mau-teriak

Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke