JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/1/2022) malam.
Adapun tiga tersangka itu adalah hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
Sementara itu KPK belum menetapkan status dua orang lainnya yaitu sekretaris Hendro bernama Dewi, dan serta Direktur PT Soyu Giri Primedika (SGP) Achmad Prihanto.
Komisioner KPK Nawawi Pomolango menjelaskan konstruksi perkara tersebut.
Mulanya, Itong menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Hakim Itong Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi
Kemudian Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana untuk diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.
“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” sebut Nawawi.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!
Permintaan Hendro adalah agar PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.
Guna merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.
Nawawi mengatakan Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon.
Pada percakapan itu, keduanya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan percakapan tentang pemberian uang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.