JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan diatur oleh peraturan presiden (Perpres). Perpres, saat ini, masih dalam tahap penyusunan.
Menurut Wandy, salah satu poin dalam perpres adalah soal partisipasi publik untuk menyampaikan masukan terkait sosok yang pantas menjadi pemimpin Badan Otorita IKN.
"(Badan) Otorita IKN nanti akan dibentuk perpres. Untuk itu dan tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan," ujar Wandy dalam keterangan video kepada wartawan pada Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Tak Semua Kementerian Pindah, Pengalihan ASN ke Ibu Kota Baru Bertahap
"Saya kira semuanya kita sangat mengenal good governance itu penting. Tentu hal itu sudah dipikirkan, tetapi sekarang ini eranya partisipasi publik," lanjutnya.
Sehingga nantinya saat pemerintahan di ibu kota baru dijalankan, publik dapat mengawasi dan memberi masukan sebelum pemimpinnya ditunjuk.
Wandy lantas menjelaskan syarat yang perlu dimiliki seorang calon Kepala Badan Otorita IKN.
Dia menyebutkan, yang paling ideal adalah memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan dalam membangun sebuah kota.
"Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya itu jadi poin plus," jelas Wandy.
"Tetapi bagaimanapun juga presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan presiden bisa dari mana saja termasuk dari apa yang berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada presiden," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana pemindahan ibu kota negara "Nusantara" dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.