Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Sayangkan Pembahasan RUU IKN Tergesa-gesa

Kompas.com - 18/01/2022, 09:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyayangkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang dilakukan secara tergesa-gesa.

Pagahal, kata dia, masih banyak materi dan substansi yang seharusnya dibahas mendalam. 

"DPD sangat menyayangkan dengan ketergesa-gesaaan pembahasan untuk sebuah rancanan undang-undang yang monumental dan bersejarah ini," kata Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang dalam rapat Panitia Khusus RUU IKN dengan pemerintah dan DPD, Selasa (18/1/2022) dini hari.

Menurut Teras Narang, materi dan substansi dalam RUU IKN yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam, antara lain soal bentuk pemerintahan ibu kota baru, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk.

Baca juga: Jokowi Pilih Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru, Pansus RUU IKN Beri Catatan

Teras Narang menyebutkan, DPD sepakat dengan Pansus RUU IKN bahwa pemerintahan daerah di ibu kota negara baru kelak akan berstatus pemerintah daerah khusus.

Namun, DPD masih mempersoalkan istilah otorita yang digunakan dalam RUU IKN karena dinilai bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, kata Teras Narang, DPD juga menghargai usul inisiatif pemerintah yang mengambil kata "Nusantara" sebagai nama ibu kota negara.

"Namun DPD RI menilai belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis, dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa Nusanatara sebagai nama ibu kota negara," ujar Teras Narang.

Kendati mempersoalkan pembahasan RUU yang tergesa-gesa, ia menegaskan, DPD tetap menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang selama proses pembahasan.

Ia menambahkan, banyak aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam proses pemindahan ibu kota, antara lain kepastian terhadap lahan yang akan digunakan, desain tata ruang wilayah yang jelas, hingga kejelasan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset negara yang ada di Jakarta.

"DPD memandang, perlu untuk mengingatkan pemerintah bahwa rencana pemindahan ibu kota negara merupakan pekerjaan besar bagi bangsa indonesia di tengah-tengah kondisi pandemi Covid19 yamg masih membayangi," kata Teras Narang.

Baca juga: Rapat hingga Dini Hari, Pansus Putuskan RUU IKN Disahkan Selasa

Diberitakan, rapat Pansus RUU IKN dengan pemerintah pada Selasa dini hari menyepakati RUU IKN dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam pandangan mini fraksi, 8 dari 9 fraksi di DPR menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU IKN, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.

Menurut rencana, RUU IKN akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa siang pukul 10.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com