JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR Saan Mustopa mengatakan, pembahasan RUU tersebut tidak akan mengalami hambatan meski Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Sama sekali, Insya Allah tidak ada gangguannya," kata Saan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Politikus Partai Nasdem itu mengeklaim, penangkapan Abdul sama sekali tidak mengganggu proses pembahasan RUU IKN lantaran tidak berkaitan.
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Penajam Paser Utara
Ia menjelaskan bahwa penangkapan Abdul dan RUU IKN adalah kedua hal yang berbeda.
"Itu kan dua hal yang berbeda. Itu soal lain," imbuh dia.
Di sisi lain, Saan menambahkan bahwa Pansus RUU IKN DPR juga tetap melakukan pembahasan RUU itu guna menyiapkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Untuk penyiapan ibu kota kan tidak terganggu dengan kepala daerah yang OTT," terang Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR itu.
Baca juga: Terjerat OTT KPK, Ini Deretan Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu (12/1/2022) malam.
"Perlu kami sampaikan bahwa benar KPK kemarin telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Kamis.
Ghufron mengonfirmasi, salah satu yang terjaring dalam operasi itu adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Hingga kini, tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," kata Ghufron.
"Karena itu, kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.