JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan, yakni 18-24 Januari 2022.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA, mengatakan Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah.
"Serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicron," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Hanya Kabupaten Pamekasan yang Berstatus Level 3
Dia mengungkapkan ada beberapa perubahan level daerah penyelenggara PPKM pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022.
Rinciannya adalah:
a. Perubahan level daerah PPKM Jawa-Bali:
• Level 1 sebanyak 47 daerah, dari yang sebelumnya 29 daerah.
• Level 2 sebanyak 80 daerah dari yang sebelumnya 95 daerah.
• Level 3 sebanyak 1 daerah, dari yang sebelumnya 4 daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.