Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Robin Pattuju Jadi Pintu Masuk Buka Keterlibatan Pimpinan KPK Lili Pintauli

Kompas.com - 12/01/2022, 13:21 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Rabu (12/1/2022).

Robin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK.

Kasusnya menyeret sejumlah nama, seperti mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca juga: Bantahan demi Bantahan Azis Syamsuddin soal Suap ke Penyidik KPK

Kelima nama itu diduga menjadi pihak yang memberi suap kepada Robin.

Namun, ada satu nama lagi yang turut terseret dalam perkara ini, yaitu Wakil Ketua KPK Lili Lintauli Siregar.

Tawarkan jasa

Terseretnya nama Lili dalam kasus ini bermula dari kesaksian Robin dalam persidangan Syahrial.

Syahrial telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memberi suap senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin dan rekannya Maskur Husain guna mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK.

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Saya Akan Bongkar, Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara

Robin menceritakan, Syahrial sempat bercerita mendapatkan telepon yang berisi tawaran Lili untuk mengurus perkaranya itu.

Lili lantas mengarahkan Syahrial untuk bertemu dengan orang kepercayaannya bernama Arief Aceh di Medan.

Namun, hal itu tak terjadi karena Syahrial akhirnya memilih jasa Robin untuk mengurus perkaranya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com