Disanksi dewas
Kesaksian Robin itu nyatanya bukan omong kosong. Dewan Pengawas (Dewas) KPK kemudian menyatakan bahwa Lili memang terbukti terlibat.
Ia dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama satu tahun karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam putusan Dewas, Lili dinyatakan bersalah karena telah terlibat komunikasi dengan pihak beperkara, yaitu Syahrial.
Robin mengajukan permintaan untuk menjadi justice collaborator dalam perkara yang dialaminya.
Jika status tersebut diberikan oleh majelis hakim, ia berjanji akan membongkar keterlibatan Lili.
“Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK, tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili diproses sesuai dengan isi surat JC saya,” kata Robin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Desember 2021.
Baca juga: Kedua Kalinya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas oleh Novel Baswedan
Ia tampak geram dan mengatakan pada awak media bahwa keinginannya adalah menjerat dan memasukkan Lili ke penjara.
“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” turur Robin.
Adapun penentuan status JC merupakan wewenang majelis hakim. Disetujuinya permintaan itu akan dibacakan dalam sidang putusan hari ini.
Dalam perkara ini, Robin dituntut 12 tahun penjara dan dinyatakan jaksa telah menerima suap senilai Rp 11,5 miliar.
Ia dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.