JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Rabu (12/1/2022).
Robin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK.
Kasusnya menyeret sejumlah nama, seperti mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Baca juga: Bantahan demi Bantahan Azis Syamsuddin soal Suap ke Penyidik KPK
Kelima nama itu diduga menjadi pihak yang memberi suap kepada Robin.
Namun, ada satu nama lagi yang turut terseret dalam perkara ini, yaitu Wakil Ketua KPK Lili Lintauli Siregar.
Terseretnya nama Lili dalam kasus ini bermula dari kesaksian Robin dalam persidangan Syahrial.
Syahrial telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memberi suap senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin dan rekannya Maskur Husain guna mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Saya Akan Bongkar, Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara
Robin menceritakan, Syahrial sempat bercerita mendapatkan telepon yang berisi tawaran Lili untuk mengurus perkaranya itu.
Lili lantas mengarahkan Syahrial untuk bertemu dengan orang kepercayaannya bernama Arief Aceh di Medan.
Namun, hal itu tak terjadi karena Syahrial akhirnya memilih jasa Robin untuk mengurus perkaranya.
Disanksi dewas
Kesaksian Robin itu nyatanya bukan omong kosong. Dewan Pengawas (Dewas) KPK kemudian menyatakan bahwa Lili memang terbukti terlibat.
Ia dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama satu tahun karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam putusan Dewas, Lili dinyatakan bersalah karena telah terlibat komunikasi dengan pihak beperkara, yaitu Syahrial.
Robin mengajukan permintaan untuk menjadi justice collaborator dalam perkara yang dialaminya.
Jika status tersebut diberikan oleh majelis hakim, ia berjanji akan membongkar keterlibatan Lili.
“Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK, tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili diproses sesuai dengan isi surat JC saya,” kata Robin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20 Desember 2021.
Baca juga: Kedua Kalinya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas oleh Novel Baswedan
Ia tampak geram dan mengatakan pada awak media bahwa keinginannya adalah menjerat dan memasukkan Lili ke penjara.
“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” turur Robin.
Adapun penentuan status JC merupakan wewenang majelis hakim. Disetujuinya permintaan itu akan dibacakan dalam sidang putusan hari ini.
Dalam perkara ini, Robin dituntut 12 tahun penjara dan dinyatakan jaksa telah menerima suap senilai Rp 11,5 miliar.
Ia dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.