JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terseret lagi.
Kali ini Lili disebut oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Robin adalah terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan kasus di KPK.
Ia dituntut pidana penjara 12 tahun karena dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar.
Di depan majelis hakim Robin menyampaikan beberapa pembelaan, dan permohonan.
Baca juga: KPK Minta Stepanus Robin Ungkap yang Diketahuinya soal Lili Pintauli dalam Sidang
Salah satunya, permintaan menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.
Robin berambisi membongkar kasus dan peran Lili Pintauli dengan orang kepercayaannya bernama Arief Aceh.
“Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK, tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili diproses sesuai dengan isi surat JC saya,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Baca juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung
Pasca pembacaan pleidoi, Robin kembali menegaskan bahwa ia akan membongkar kasus-kasus di KPK yang melibatkan Lili.
“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata dia.
Keterlibatan Lili
Keterlibatan Lili pertama kali diungkap Robin ketika bersaksi dalam persidangan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
M Syahrial merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di KPK. Ia adalah pihak yang pertama yang diketahui memberi suap pada Robin guna mengurus perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.
Pada persidangan itu, Robin mengungkapkan bahwa Syahrial sempat mendapat telepon dari Lili.
Lili mempertanyakan berkas perkara Syahrial yang ada di mejanya.