Salin Artikel

Saat Eks Penyidik KPK Seret Nama Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara!

Kali ini Lili disebut oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Robin adalah terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan kasus di KPK.

Ia dituntut pidana penjara 12 tahun karena dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar.

Di depan majelis hakim Robin menyampaikan beberapa pembelaan, dan permohonan.

Salah satunya, permintaan menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.

Robin berambisi membongkar kasus dan peran Lili Pintauli dengan orang kepercayaannya bernama Arief Aceh.

“Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK, tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili diproses sesuai dengan isi surat JC saya,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

Pasca pembacaan pleidoi, Robin kembali menegaskan bahwa ia akan membongkar kasus-kasus di KPK yang melibatkan Lili.

“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata dia.

Keterlibatan Lili

Keterlibatan Lili pertama kali diungkap Robin ketika bersaksi dalam persidangan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

M Syahrial merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di KPK. Ia adalah pihak yang pertama yang diketahui memberi suap pada Robin guna mengurus perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.

Pada persidangan itu, Robin mengungkapkan bahwa Syahrial sempat mendapat telepon dari Lili.

Lili mempertanyakan berkas perkara Syahrial yang ada di mejanya.

Menerima telepon tersebut, Syahrial panik dan meminta bantuan Lili.

Disebutkan dalam percakapan itu, Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang kepercayaannya bernama Arief Aceh di Medan.

Namun berjalannya wakru, Syahrial lebih memilih menggunakan jasa Robin dan Maskur Husain guna mengurus perkaranya di KPK.

Sanksi Etik

Akhir Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik pada Lili.

Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat karena melakukan komunikasi dengan M Syahrial.

Ia lantas dikenai sanksi etik pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Sanksi yang diberikan Dewas KPK dinilai terlalu ringan untuk Lili. Bahkan dari pihak internal KPK tidak ada yang berupaya melaporkan perbuatan Lili ke ranah pidana.

Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas melaporkan Lili ke Bareskrim Polri pada 8 September 2021.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan perbuatan Lili tak hanya melanggar etik, tapi juga merupakan sebuah tindak pidana.

Ia disebut telah melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang (UU) KPK.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun,” sebut Kurnia.

Namun laporan ICW ini nampaknya tidak berjalan baik ketika pihak kepolisian beranggapan bahwa perkara ini adalah urusan KPK.

Upaya ICW nampak macet, giliran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Lili.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membawa laporan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, 3 Desember 2021.

Hingga kini belum ada informasi perkembangan laporan MAKI tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/07083821/saat-eks-penyidik-kpk-seret-nama-lili-pintauli-dia-harus-masuk-penjara

Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke