Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Stepanus Robin Ungkap yang Diketahuinya soal Lili Pintauli dalam Sidang

Kompas.com - 21/12/2021, 05:00 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meminta mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengungkapkan apa yang dia ketahui mengenai Wakil Ketua KPK KPK Lili Pintauli Siregar dalam persidangan.

Ali memastikan KPK akan menindaklanjuti keterangan yang disampaikan dalam sidang. 

“Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan tindak lanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Saya Akan Bongkar, Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara

“Sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya,” kata dia.

Menurut Ali, berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang keluar dari persidangan sejauh ini, Robin hanya mendapatkan testimonium de auditu terkait keterlibatan Lili Pintauli.

Artinya, kata dia, Robin hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang pernah dihadirkan sebagai saksi.

Sementara itu, menurut Ali, Syahrial juga mendengar keterangan tersebut dari Sekretaris Daerah Nonaktif Tanjungbalai, Yusmada yang juga pernah menjadi saksi dalam sidang tersebut.

“Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,” ucap Ali.

Kendati demikian, Ali mengakui ada fakta lain di persidangan yang menyebut adanya komunikasi yang melibatkan Lili Pintauli dan nama Arif Aceh.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Mengaku Terima Uang Terkait Perkara, tetapi Menganggapnya Penipuan

Namun, ujar dia, dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Robin tidak mengakomodasi apa yang disampaikan dalam komunikasi tersebut.

“Fakta lain, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh,” ucap Ali.

“Namun fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Robin menyatakan akan membongkar sejumlah kasus yang diduga melibatkan Lili Pintauli Siregar.

Hal itu diungkapkan Robin dalam penyampaian pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: Stepanus Robin Sebut Akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli Terkait Perkaranya

Bahkan, Robin juga menyinggung soal Arief Aceh. Menurut dia, Arief adalah pengacara yang kerap mengurus perkara di KPK pasca Lili menjabat sebagai komisioner.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com