Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2021, 16:28 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan itu terkait dugaan pidana yang dilakukan Lili karena berkomunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

“Lili diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial sebagai Wali Kota Tanjungbalai,” tutur Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).

Adapun laporan itu dilayangkan MAKI pada Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini.

Baca juga: Ini Percakapan Lili Pintauli dengan Tersangka KPK soal Pengurusan Kasus Berdasarkan Kesaksian Eks Penyidik

Boyamin melampirkan empat artikel media massa yang berisi pengakuan eks penyidik KPK Stepnus Robin Pattuju dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tentang komunikasi Lili dengan Robin.

“Bahwa tindakan itu telah memenuhi ketentuan (melanggar) Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dimana Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak beperkara,” papar Boyamin.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan M Syahrial oleh Dewan Pengawas KPK 

Ia mendapatkan sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.

Baca juga: Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan dugaan pidana atas tindakan komunikasi Lili tersebut ke Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian berencana mengembalikan berkas laporan itu ke KPK dengan alasan merupakan domain dari lembaga antirasuah itu.

Sedangkan M Syahrial merupakan mantan Wali Kota Tanjungbalai, yang dinyatakan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepnus Robin dan rekannya Maskur Husain senilai Rp 1,695 miliar untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur bisa menghambat penyelidikan KPK, agar status perkara tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com