Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung

Kompas.com - 03/12/2021, 16:28 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan itu terkait dugaan pidana yang dilakukan Lili karena berkomunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

“Lili diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial sebagai Wali Kota Tanjungbalai,” tutur Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).

Adapun laporan itu dilayangkan MAKI pada Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini.

Baca juga: Ini Percakapan Lili Pintauli dengan Tersangka KPK soal Pengurusan Kasus Berdasarkan Kesaksian Eks Penyidik

Boyamin melampirkan empat artikel media massa yang berisi pengakuan eks penyidik KPK Stepnus Robin Pattuju dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tentang komunikasi Lili dengan Robin.

“Bahwa tindakan itu telah memenuhi ketentuan (melanggar) Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dimana Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak beperkara,” papar Boyamin.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan M Syahrial oleh Dewan Pengawas KPK 

Ia mendapatkan sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.

Baca juga: Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan dugaan pidana atas tindakan komunikasi Lili tersebut ke Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian berencana mengembalikan berkas laporan itu ke KPK dengan alasan merupakan domain dari lembaga antirasuah itu.

Sedangkan M Syahrial merupakan mantan Wali Kota Tanjungbalai, yang dinyatakan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepnus Robin dan rekannya Maskur Husain senilai Rp 1,695 miliar untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur bisa menghambat penyelidikan KPK, agar status perkara tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com