Menerima telepon tersebut, Syahrial panik dan meminta bantuan Lili.
Disebutkan dalam percakapan itu, Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang kepercayaannya bernama Arief Aceh di Medan.
Namun berjalannya wakru, Syahrial lebih memilih menggunakan jasa Robin dan Maskur Husain guna mengurus perkaranya di KPK.
Sanksi Etik
Akhir Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik pada Lili.
Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat karena melakukan komunikasi dengan M Syahrial.
Ia lantas dikenai sanksi etik pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Sanksi yang diberikan Dewas KPK dinilai terlalu ringan untuk Lili. Bahkan dari pihak internal KPK tidak ada yang berupaya melaporkan perbuatan Lili ke ranah pidana.
Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas melaporkan Lili ke Bareskrim Polri pada 8 September 2021.
Baca juga: Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan perbuatan Lili tak hanya melanggar etik, tapi juga merupakan sebuah tindak pidana.
Ia disebut telah melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang (UU) KPK.
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun,” sebut Kurnia.
Namun laporan ICW ini nampaknya tidak berjalan baik ketika pihak kepolisian beranggapan bahwa perkara ini adalah urusan KPK.
Upaya ICW nampak macet, giliran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Lili.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membawa laporan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, 3 Desember 2021.
Hingga kini belum ada informasi perkembangan laporan MAKI tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.