JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, partainya akan fokus memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Kami menilai RUU TPKS layak untuk segera ditetapkan karena saat ini terjadi darurat kekerasan seksual," kata Cucun dalam siaran pers, Rabu (8/12/2021).
"Sedangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak begitu penting karena akan memastikan jaminan kesehatan, ketercukupan gizi, hingga kesejahteraan ibu dan anak di Tanah Air," ujar dia.
Baca juga: Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahun
Cucun menuturkan, pilihan memperjuangkan pembahasan serta pengesahan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak didasari dinamika di lapangan yang begitu mendesak.
Ia mencontohkan, RUU TPKS dibutuhkan mengingat banyaknya korban kekerasan seksual, mulai dari anak di bawah umur, murid sekolah, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.
Menurut Cucun, kekerasan seskual saat ini seperti fenomena gunung es di mana kasus yang muncul ke permukaan tampak seberapa padahal kasus sebenarnya di lapangan begitu banyak.
Ia menilai, salah satu pemicu fenomena gunung es ini adalah karena korban kekerasan seksual tidak berani berbicara ataas kasus yang menimpa mereka karena malu atau takut atas stigma dari masyarakat.
"Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan sehingga RUU TPKS yang menjadi payung hukum untuk melindungi korban harus segera disahkan,” kata Cucun.
Baca juga: Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Ketua DPP Nasdem: Mau Sampai Kapan Kekerasan Seksual Berulang?
Sementara itu, Cucun menilai RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tidak kalah penting mengingat angka kematian ibu dan angka stunting pada anak yang masih tinggi.
Ia juga menyoroti belum adanya perlindungan dan kesejahteraan bagi para ibu yang bekerja sehingga berdampak pada anak-anak mereka.
"Bagi para ibu yang harus bekerja, mereka terkadang sulit memberikan ASI eksklusif, karena cuti melahirkan yang terbatas. Selain itu bagi ibu pekerja juga harus mendapat beban ganda saat harus merawat anak-anak mereka di usia emas," kata Cucun.
Baca juga: Puan: Mari Perjuangkan agar RUU TPKS Bisa Segera Disahkan