Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Minta Diputus Bebas oleh Majelis Hakim

Kompas.com - 18/11/2021, 20:42 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari segala tuntutan.

Hal itu disampaikan RJ Lino saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (18/11/2021)

Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) dan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kiranya tidak berlebihan jika saya memohon pada majelis hakim, pertama, menerapkan terdakwa RJ Lino tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 dan 2 jaksa penuntut umum,” kata RJ Lino.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, RJ Lino Mengaku Ditanya Cucu Apa Benar Opa Akan Ditangkap karena Koruptor?

RJ Lino juga meminta agar nama baik dan reputasinya dipulihkan. Selain itu, hak-haknya dikembalikan seperti sebelum perkara ini diajukan ke persidangan. 

Ia juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan jika putusan bebas dibacakan oleh majelis hakim. Saat ini, RJ Lino ditahan di Rutan KPK.

RJ Lino merasa permintaannya itu layak disampaikan karena jasanya untuk PT Pelindo II selama menjabat sebagai Direktur Utama tahun 2009 hingga 2015.

“Hari ini, berdiri di depan majelis hakim yang mulia, saya RJ Lino, orang yang memiliki kontribusi besar di PT Pelindo II yang di tahun 2009, hanya 6,5 triliun (aset) company, tumbuh dengan impresif menjadi Rp 42 triliun pada tahun 2015,” papar dia.

Selain itu, RJ Lino merasa bahwa ia tidak bersalah karena semua disposisi terkait pengadaan tiga QCC untuk PT Pelindo II sudah tepat dan harus dilakukan karena kondisi perusahaan sedang krisis.

Baca juga: Hakim Perkara RJ Lino: Jangan Coba-coba Dekati Kami untuk Pengaruhi Persidangan

Ia juga mengaku tak bersalah karena menurut dia, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

“Fakta persidangan menunjukan tidak ada kick back, tidak ada bribery, tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya (terkait) empat nota dinas. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda,” papar dia.

Dalam perkara ini, jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan perawatan tiga QCC untuk PT Pelindo II tahun 2010.

Tiga unit QCC itu dibeli oleh PT Pelindo II dari perusahaan asal China, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).

Baca juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum RJ Lino Masukkan Barang Bukti Ilegal, Majelis Hakim: Nanti Kami Cek

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut RJ Lino terbukti melakukan intervensi agar pengadaan QCC dilakukan oleh HDHM.

Ia juga disebut memberikan perlakuan spesial untuk HDHM padahal proses perusahaan itu belum ditunjuk sebagai pengada QCC.

Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 28,82 miliar pada perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com