Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perkara RJ Lino: Jangan Coba-coba Dekati Kami untuk Pengaruhi Persidangan

Kompas.com - 11/11/2021, 21:22 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Rosmina yang mengadili perkara dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, meminta agar tidak ada pihak yang mencoba mendekati majelis hakim dan panitera pengganti untuk memengaruhi proses persidangan.

Rosmina menyampaikan agar semua pihak dalam persidangan sama-sama menjaga independensi majelis hakim.

“Jangan ada upaya-upaya untuk mencoba-coba mendekati majelis atau panitera pengganti kami. Kami juga manusia, kalau terus digoyang bisa marah atau jatuh,” ucap hakim Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino Akan Ajukan Nota Pembelaan

Rosmina mengatakan, persidangan perkara yang lain mulai diusik oleh pihak-pihak yang berusaha memengaruhi persidangan.

Ia pun meminta pada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penasihat hukum RJ Lino, dan semua pihak yang mengikuti proses persidangan untuk tidak melakukan hal serupa.

“Tolong kami dijaga, kami takut jatuh. Kami sampai saat ini masih kuat mengatakan tidak ya,” kata dia.

“Jadi baik hakim atau panitera pengganti jangan diganggu, kami akan berupaya sesuai pikiran dan hati kami,” ucap dia.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, RJ Lino ke Jaksa KPK: Semoga Allah Mengampuni Dosa-Dosamu

Dalam perkara ini, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

Atas perbuatannya, RJ Lino dinilai jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 28,82 miliar.

Sebelum hakim Rosmina menyampaikan agar tidak dipengaruhi, jaksa sempat menuding kuasa hukum RJ Lino memasukkan barang bukti ilegal.

Jaksa mengaku menemukan fakta itu setelah melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara persidangan.

Dalam pandangan jaksa, barang bukti ilegal itu dimasukkan penasihat hukum RJ Lino atas nama dua saksi pembela, yaitu David Pandapotan Sirait dan Benyamin Sukur.

Baca juga: Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Menanggapi tudingan itu, penasihat hukum RJ Lino akan melakukan pengecekan karena tidak dapat mengingat barang bukti yang begitu banyak.

Sementara itu, hakim Rosmina menuturkan akan melakukan pengecekan pada barang bukti yang disebut ilegal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com