JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar keterangan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Ilham Wardhana Siregar dibacakan.
Ilham adalah Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 sampai 29 Desember 2016. Ia diketahui telah meninggal dunia pada 31 Juli 2021 karena sakit.
“Kami selaku penuntut umum memohonkan pada persidangan ini untuk BAP (Ilham) dibacakan,” sebut jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Jaksa menjelaskan, pembacaan keterangan itu diatur dalam Pasal 162 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada pasal tersebut dijelaskan jika saksi meninggal dunia dalam proses penyidikkan atau tidak dapat hadir dalam persidangan karena halangan yang sah maka keterangannya dapat dibacakan.
Baca juga: Asabri Tagih Hasil Investasi, Benny Tjokro Bayar Pakai Kavling Senilai Rp 732 Miliar
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa lain yaitu Adam Rachmad Damiri dan Bachtiar Effendi meminta agar keterangan Ilham itu nantinya tidak dianggap sebagai keterangan mutlak.
Ketua majelis hakim, IG Eko Purwanto mengabulkan permintaan jaksa.
Tapi terkait dengan posisi keterangan korban akan digunakan sebagai keterangan mutlak atau tidak, hakim Purwanto menyerahkan pada jaksa dan kuasa hukum.
“Untuk keterangan dari saksi Ilham nanti silahkan ditanggapi bersama-sama dengan pembelaan dari terdakwa,” tegas hakim.
Pada perkara ini Ilham diduga menerima uang senilai Rp 241,6 miliar.
Sedangkan jaksa menduga para terdakwa dugaan korupsi di PT Asabri telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.