JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu RP selaku Direktur PT Emco Aset Management, MM dan DC selaku nominee. Ketiganya diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI).
Ada pula BI selaku Direktur Utama PT Armidian Karyatama, JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Invesment Sekuritas Indonesia, dan DS selaku Direktur Utama PT Andalan Tekno Korindo.
Mereka diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi
Saat ini, ada 12 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Delapan tersangka telah beralih status menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kedelapan terdakwa adalah Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yaitu Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, ESS selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd, B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas), dan RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Baca juga: Para Terdakwa Kasus Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,788 Triliun
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 MI sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai Rp 22,78 triliun.
Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.