JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita tiga bidang tanah seluas 60.000 meter persegi di Baguala, Kota Ambon, milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri Teddy Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, ketiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu atas nama PT Bliss Retailindo Utama.
"Penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Ambon," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Kejaksaan Sita 2 Mobil Mewah Teddy Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri
Leonard mengungkapkan, di atas tiga bidang tanah itu terdapat sebuah bangunan permanen Mall Ambon City Centre.
Ia pun menuturkan, Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi terhadap aset yang disita untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya.
Baca juga: Kejagung Sita 4 Aset Tanah Milik Teddy Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri
Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri pada 26 Agustus 2021. Ia menjadi tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Asabri Teddy Tjokro, Adik Benny Tjokro dan Presdir Rimo International
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.