JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan empat saksi tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman kasus tersangka yang merupakan 10 manajer investasi (MI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Kejagung Sita 4 Aset Tanah Milik Teddy Tjokro dalam Kasus Korupsi Asabri
Keempat saksi yang diperiksa yakni ASS selaku Direktur PT Pilar Mas Investindo, WA selaku Mantan Head of Relationship Manager and Product Development PT OSO Manajemen Investasi, RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas, BSPB selaku Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas.
Saat ini, ada 12 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri.
Dari 12 tersangka, 8 di antaranya telah beralih status menjadi terdakwa. Mereka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kedelapan terdakwa yakni Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Lalu, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 8 Saksi
Sementara itu, empat tersangka lainnya yaitu Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, ESS selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd, B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas), dan RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Selain itu, Kejagung menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun.
Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.