JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan Aceng Haruji dan pihak swasta bernama Agus Kartono kooperatif penuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Adapun keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, Selasa (9/11/2021).
Namun, Aceng dan Agus tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Kadis Dikbud Banten hingga Kepsek
"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak terkait dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
"Para saksi didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Adapun lima saksi yang diperiksa tim penyidik adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi dan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten, Ardius Prihantono.
Kemudian, Ketua Tim Audit Inspektorat Banten, Vera Nur Hayati, Camat Ciputat Timur, Durahman dan Lurah Rengas Agus Salim.
Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Sejumlah Pihak Terkait Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.