JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sekolah SMA 8 Tangerang Selatan Imam Supingi pada Selasa (26/10/2021).
Imam diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
“Saksi didalami keterangannya terkait dengan dugaan adanya pihak perantara (calo) serta pembagian keuntungan dari para pihak terkait dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Periksa Pemilik Tanah, KPK Gali Proses Pengadaan Lahan Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Selain Kepala Sekolah SMA 8 Tangsel, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Farid Nurdiansyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, korupsi yang terjadi pada pengadaan lahan biasanya disebabkan oleh penjualan tanah yang bukan dilakukan pemilik aslinya.
Hal itu dia sampaikan terkait modus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual lah, seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/10/2021).
Menurut dia, dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel tak jauh berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Sebab, penjualan tanah pada kasus Munjul juga dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik aslinya.
“Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus,” ucap Alex.
“Sebagaimana pengadaan tanah yang lain, kan sebetulnya modus-modus pengadaan tanah itu sederhana,” tutur dia.
Oleh sebeb itu, lanjut Alex, tidak sulit bagi penyidik KPK untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangsel.
Menurut dia, pimpinan KPK tengah menunggu hasil pendalaman penyidik untuk dilakukan ekspose perkara di internal guna mengungkap konstruksi perkara dan menahan tersangkanya.
“Kita nunggu ekspose saja, saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama dan sederhana kok pengadaan tanah itu,” ucap Alex.
“Nanti saya tanya ke penindakan sejauhmana kelanjutannya,” tutur dia.
Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Baca juga: KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.