JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar.
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan, Tahun 2016-2018.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AS (Apri Sujadi) dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Apri dan Umar terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021.
Apri Sujadi di tahan di Gedung Merah Putih dan Mohd Saleh H Umar di tahan di Gedung KPK Kavling C1.
"Pemberkasan perkara para tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," ucap Ali.
Baca juga: KPK Dalami Arahan Bupati Bintan soal Fee dari Izin Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol
Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Sementara itu, terkait kasus ini, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.