Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Aliran Uang ke Sejumlah Pihak Terkait Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Kompas.com - 10/11/2021, 12:37 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima beberapa pihak terkait pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, tahun anggaran 2017.

Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa lima saksi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, pada Selasa (9/11/2021).

"Para saksi didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Periksa Kadis Dikbud Banten hingga Kepsek

Adapun lima saksi yang diperiksa yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi dan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten, Ardius Prihantono.

Kemudian, Ketua Tim Audit Inspektorat Banten, Vera Nur Hayati, Camat Ciputat Timur, Durahman dan Lurah Rengas Agus Salim.

Ali mengatakan, seharusnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMKN 7, Aceng Haruji dan pihak swasta bernama Agus Kartono.

Namun, keduanya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadiran.

"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

Baca juga: KPK Dalami SK Fiktif Pembentukan Panitia Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).

Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.

Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com