Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Stepanus Robin, Mantan Bupati Lampung Tengah dan Eks Ketua DPRD Dihadirkan sebagai Saksi

Kompas.com - 01/11/2021, 08:50 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan eks Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi sebagai saksi untuk terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Mereka akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saksi-saksi terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk, Mustafa, Ahmad Junaedi, Taufik Rahman dan Aan Riyanto," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Azis Bantah Kenalkan Stepanus Robin ke Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Hakim Meragukan

Adapun Mustafa dan Ahmad Junaedi dihadirkan di persidangan secara online. Sedangkan, Taufik Rahman dan Aan Riyanto akan dihadirkan secara langsung di Pengadilan.

Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima uang senilai Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Robin menerima uang tersebut untuk mengurus lima kasus dugaan korupsi.

“Dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS,” ujar JPU KPK Lie Putra Setiawan dalam persidangan, Senin (13/9/2021) dikutip dari Antara.

M Syahrial merupakan mantan Wali Kota Tanjungbalai yang menjadi terpidana suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Kemudian, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar. Azis juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.

Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Robin menerima uang dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Sebesar Rp 507,39 juta, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta.

Terakhir, lanjut jaksa, uang didapatkan Robin dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Dan dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” sebut jaksa.

Baca juga: KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin soal Pinjaman Uang ke Stepanus Robin Pattuju

Jaksa mengatakan uang itu diberikan pada Robin dan terdakwa lain dalam kasus ini yaitu pengacara Maskur Husain untuk mengurus perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

“Agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK,” imbuh jaksa.

Adapun Stepanus Robin dan Maskur Husain ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com