JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meragukan keterangan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (25/10/2021).
Dalam sidang itu Azis menjadi saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Azis menyebutkan uang yang diberikan kepada Robin merupakan pinjaman untuk membantu perawatan keluarga akibat Covid-19.
"Rasa-rasanya kalau penyakit Covid-19 itu kan enggak usah dibantu karena itu kan sudah menjadi beban negara kalau keluarga yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Dikendalikan
“Di KPK asuransi kesehatannya sudah meng-cover terkait dengan keluarganya Robin sakit termasuk istri dan anaknya sudah ter-cover dalam asuransi kesehatan di KPK," kata dia.
Kendati demikian, ujar Alex, keterangan Azis tak akan berdiri sendiri. Sebab, hakim akan menyandingkan keterangan Azis dengan bukti dan keterangan saksi lainnya.
"Pasti nanti juga akan diklarifikasi, dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain dan dengan keterangan yang lain," ucap dia.
Alex pun mengingatkan soal sanksi bagi seseorang yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Bahkan, kata dia, hakim juga telah mengingatkan para saksi di dalam persidangan soal sanksi itu.
"Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggak benar menyampaikan keterangan seperti itu kan,” ujar Alex.
“Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tapi alat bukti yang lain," tutur dia.
Baca juga: Azis Bantah Sejumlah Kesaksian, Hakim: Berarti Ada yang Bohong
Dalam persidangan, majelis hakim merespons sejumlah kesaksian yang diberikan Azis.
Menurut hakim anggota, Jaini Bashir, kesaksian Azis berbeda dengan kesaksian beberapa saksi sebelumnya.
“Dari tiga saksi yang telah kami periksa, saudara bantah semua. Jadi kami ingin bertanya, siapa yang benar? Ini kan ada yang memberi keterangan palsu,” kata Jaini dalam persidangan, Senin.
Dalam sidang tersebut, Azis membantah kesaksian dari tiga orang saksi dalam persidangan sebelumnya yaitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada; mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari; dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisi Polisi (AKP) Agus Supriadi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.