JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai saksi untuk terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Mereka akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (25/10/2021).
"Informasi yang kami terima benar, saksi yang dipanggil hari ini antara lain M Azis Syamsudin dan Ajay M Priatna," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin.
Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima uang senilai Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Robin menerima uang tersebut untuk mengurus lima kasus dugaan korupsi.
“Dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS,” ujar JPU KPK Lie Putra Setiawan dalam persidangan, Senin (13/9/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: Soal Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK yang Ramai-ramai Dibantah...
M Syahrial merupakan mantan Wali Kota Tanjungbalai yang menjadi terpidana suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Kemudian Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar. Azis juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.
Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Robin menerima uang dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Sebesar Rp 507,39 juta, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta.
Terakhir, lanjut jaksa, uang didapatkan Robin dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Dan dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” sebut jaksa.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan pada Robin dan terdakwa lain dalam kasus ini yaitu pengacara Maskur Husain untuk mengurus perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
Baca juga: Stepanus Robin Bantah Ada 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK
“Agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK,” imbuh jaksa.
Adapun Stepanus Robin dan Maskur Husain ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.