Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Kompas.com - 27/10/2021, 15:26 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran etik.

Adapun Lili diduga melanggar etik berupa komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labura bernama Darno.

"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Rabu, (27/10/2021).

Baca juga: Dewas Proses Laporan Novel terhadap Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Tumpak menuturkan, sepanjang laporan yang dilayangkan mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata itu sesuai standar operasional prosedur (SOP) pasti akan ditindak lanjuti.

"Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," ucap dia.

Sebelumnya, Novel Baswedan menuding Lili Pintauli dilindungi oleh Dewas. Melalui cuitannya, dia mengaku mendengar laporannya ke Dewas soal dugaan pelanggara etik ditolak.

“Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan pimpinan KPK. Tugas Dewas adalah pengawasan dan menelisik pelanggaran pimpinan/pegawai KPK,” cuit Novel melalui akun Twitter @Nazaqistsha, Minggu (24/10/2021).

“Kalo ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?,” tulis dia.

Kompas.com telah mendapatkan persetujuan mengutip cuitan tersebut oleh Novel Baswedan.

Baca juga: Lili Pintauli Dinilai Harus Disanksi Undur Diri jika Laporan Novel Baswedan Terbukti

Novel dan Rizka mengetahui dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli langsung dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus.

Keduanya merupakan penyidik kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara yang kala itu menjerat Khairuddin.

Menurut Novel, ada permintaan dari Darno saat bertemu dengan Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 dimulai.

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada," ujar Novel, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Dewas Diminta Segera Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Khairuddin, ujar dia, juga memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

Adapun, dugaan pelanggaran etik terkait komunikasi Lili dengan Darno sebelumnya juga telah disampaikan Novel dalam pengaduan pelanggaran etik terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai.

Saat menjadi saksi dalam sidang etik, Novel diminta oleh Dewas untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Lili Pintauli terkait komunikasinya dengan Darno.

Novel pun mengaku telah menyerahkan beberapa bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.

Baca juga: MAKI: Jika Laporan Novel Terbukti, Lili Pintauli telah Berkhianat terhadap Amanah

Kendati demikian, dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi dan atau fakta persidangan etik terkait perbuatan Lili di perkara Labura.

Oleh karena itu, kini Novel kembali melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewan Pengawas.

"Selanjutnya, kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tutur Novel.

Sebelumnya, Novel juga melaporkan Lili ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Komunikasi dengan Kontestan Pilkada

Dewas KPK pun telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com