Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI: Jika Laporan Novel Terbukti, Lili Pintauli telah Berkhianat terhadap Amanah

Kompas.com - 22/10/2021, 13:13 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah melanggar amanah jika terbukti kembali melakukan pelanggaran kode etik.

“Menurut saya, ini bentuk pengkhianatan pada amanah yang diberikan dan diembankan pada pimpinan KPK untuk menjadi imparsial, tidak berpihak ke mana-mana kecuali pada penegakan hukum itu sendiri,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Ia menanggapi laporan yang disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Riska Anungnata ke Dewas Pengawas (Dewas) terkait Lili.

Baca juga: Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Novel: Lili Komunikasi dengan Lawan Politik Tersangka KPK

Dalam laporan itu, Lili diduga melakukan komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, bernama Darno.

Boyamin mengungkapkan, jika laporan ini terbukti benar, ini merupakan kali kedua pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Ia meminta agar Dewas memberikan sanksi tegas kali ini pada Lili.

“Dewas KPK segera harus melakukan investigasi dan menyidangkan dugaan laporan pelanggaran etik ini,” kata dia.

“Jika terbukti ini pelanggaran berat kedua, atau pelanggaran sedang pun, konsekuensinya Dewas harus meminta Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK,” kata Boyamin.

Baca juga: Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas, Novel Baswedan Sebut Ada Bukti Foto

Jika benar terjadi, Boyamin menyesalkan tindakan yang dilakukan Lili itu.

Sebab, hal itu menunjukkan pimpinan KPK tidak mampu menjaga jarak dan mencegah adanya politisasi dalam proses penanganan perkara di lembaga antirasuah itu.

“Ini disayangkan ternyata banyak hal menjadi dugaan pelanggaran kode etik dan diduga cacat, dan sebenarnya tidak usah jauh-jauh menunggu persidangan Dewas, Bu Lili saat ini mengundurkan diri saja dari pimpinan KPK,” kata dia. 

Dalam pandangan Boyamin, mundurnya Lili akan baik untuk internal KPK saat ini dan upaya pemberantasan korupsi.

“Itu lebih baik untuk KPK dan lebih besar lagi, bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dalam rangka kesejahteraan sebagaimana amanat konstitusi, dan Bu Lili tidak mampu mengemban amanat itu, sebaiknya mundur saja sekarang,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Novel menyebut bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili adalah dengan berkomunikasi dengan Darno.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Komunikasi dengan Kontestan Pilkada

Dugaannya, Darno meminta Lili untuk segera mengeksekusi lawan politiknya yaitu esk Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus yang sedang tersangkut pekara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Novel menceritakan, Darno meminta agar eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK dilakukan sebelum Pilkada Serentak 2020 dimulai.

Tujuannya, menurunkan suara anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang kala itu menjadi pesaing Darno dalam Pilkada.

Novel dan Rizka telah memasukkan laporannya ke Dewas KPK pada Kamis (21/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com